PERLINDUNGAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN : Perspektif Fikih, Maqasid Al-Syari’ah Dan Hukum Positif Indonesia
Rp69,000.00
DESKRIPSI BUKU:
Perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menghadirkan persoalan serius mengenai keberlangsungan kehidupan dan pemenuhan hak-hak anak. Anak sering menjadi pihak yang paling rentan mengalami dampak perceraian, baik dalam aspek pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan mental, kehidupan keagamaan, maupun perlindungan harta dan nasab.
Buku ini membahas secara komprehensif perlindungan hak anak pasca perceraian dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dengan menjadikan lima tujuan pokok syariat—ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-māl—sebagai kerangka analisis, buku ini mengkaji sejauh mana hukum Islam dan hukum nasional mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian.
Secara khusus, buku ini menganalisis ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai ḥaḍānah, nafkah, pendidikan, dan perlindungan anak, sekaligus mengidentifikasi berbagai kelemahan normatif dan problem implementasinya. Prinsip Best Interest of the Child kemudian dipertemukan dengan konsep kemaslahatan dalam Maqāṣid al-Syarī’ah sebagai landasan pembaruan hukum keluarga Islam.
Buku ini menawarkan formulasi perlindungan anak yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga perceraian orang tua tidak menjadi alasan terabaikannya hak dan masa depan anak.








Reviews
There are no reviews yet.